Rabu, 30 Januari 2013

0 Hacker Peretas Situs SBY Diusulkan Dapat Beasiswa


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari diusulkan agar diberikan beasiswa.
Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR Mardani Ali Sera saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkominfo Tifatul Sembiring di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
"Hacker muda Wildan dilakukan pendekatan yang arif dan bijaksana," kata Mardani.
Menurut Mardani, bila tidak terbina, nantinya Wildan akan merusak keamanan. Untuk itu, Mardani menyarakan agar hacker tersebut dibina dan diberikan beasiswa.
"Saya apresiasi beasiswa yang digunakan oleh Kemenkominfo," tutur politisi PKS ini.
Namun, Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku belum terpikir untuk memberikan beasiswa kepada Wildan. Pasalnya, Wildan masih diproses oleh aparat yang berwajib.
"Ini masih proses di kepolisian, kok diberikan beasiswa," imbuhnya.
Mengenai serangan hacker, Tifatul mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan pemerintah melalui cyber security. Ia mengatakan, serangan dunia maya merupakan ancaman.
Hal itu tidak terjadi di Indonesia saja melainkan juga di luar negeri. "Kalau anda baca Estonia bisa lumpuh negaranya," kata Tifatul.
Untuk itu, Tifatul memperingatkan kepada semua pihak yang memiliki situs agar melakukan penjagaan dengan baik.
"Istilahnya rumahnya terbuka, biar tidak ada maling ya dijaga, jangan enggak dijaga, ID search hanya alarm, nanti sistem kemanan para pemilik situs masing-masing," ujarnya.
Namun, Tifatul membantah akibat penangkapan Wildan terjadi serangan hacker internasional. "Jangan lebay," katanya.
Diketahui, Wildan Yani Ashari mengaku hanya iseng meretas situs www.presidensby.info. Sebetulnya ia tidak membajak langsung situs tersebut, tetapi ia awalnya membajak situs www.jatireja.network yang menjadi provider internet yang kebetulan di dalamnya terdaftar situs www.presidensby.info.
Akibat membajak provider internet tersebut, seluruh situs yang terdaftar di ISP www.jatireja.network menjadi berubah tampilannya.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistiyo mengungkapkan bahwa Wildan bekerja di CV Suryatama di Jember, Jawa Tengah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang warung telekomunikasi atau warung internet (warnet), penjual sparepart komputer, dan software.
Penangkapan Wildan berdasarkan laporan informasi dan adanya laporan situs yang diretas atau dihacking dimana tampilan situs berubah tampilan dengan tayangan berbeda dari aslinya.
Saat ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Saksi semuanya berasal dari pengelola situs jatireja.
Selain itu, polisi pun menyita barang bukti dua buah CPU dan Wildan kini mendekam di Rutan Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 22 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

#Usull yg baguss sihhh... tp ia msihh di jerat dengan pasal... -_-

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?