TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari diusulkan agar diberikan beasiswa.
Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR Mardani Ali Sera saat rapat
dengar pendapat (RDP) dengan Menkominfo Tifatul Sembiring di Gedung DPR,
Jakarta, Rabu (30/1/2013).
"Hacker muda Wildan dilakukan pendekatan yang arif dan bijaksana," kata Mardani.
Menurut Mardani, bila tidak terbina, nantinya Wildan akan merusak
keamanan. Untuk itu, Mardani menyarakan agar hacker tersebut dibina dan
diberikan beasiswa.
"Saya apresiasi beasiswa yang digunakan oleh Kemenkominfo," tutur politisi PKS ini.
Namun, Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku belum terpikir untuk
memberikan beasiswa kepada Wildan. Pasalnya, Wildan masih diproses oleh
aparat yang berwajib.
"Ini masih proses di kepolisian, kok diberikan beasiswa," imbuhnya.
Mengenai serangan hacker, Tifatul mengatakan, pihaknya sudah
memperingatkan pemerintah melalui cyber security. Ia mengatakan,
serangan dunia maya merupakan ancaman.
Hal itu tidak terjadi di Indonesia saja melainkan juga di luar
negeri. "Kalau anda baca Estonia bisa lumpuh negaranya," kata Tifatul.
Untuk itu, Tifatul memperingatkan kepada semua pihak yang memiliki situs agar melakukan penjagaan dengan baik.
"Istilahnya rumahnya terbuka, biar tidak ada maling ya dijaga, jangan
enggak dijaga, ID search hanya alarm, nanti sistem kemanan para pemilik
situs masing-masing," ujarnya.
Namun, Tifatul membantah akibat penangkapan Wildan terjadi serangan hacker internasional. "Jangan lebay," katanya.
Diketahui, Wildan Yani Ashari mengaku hanya iseng meretas situs
www.presidensby.info. Sebetulnya ia tidak membajak langsung situs
tersebut, tetapi ia awalnya membajak situs www.jatireja.network yang
menjadi provider internet yang kebetulan di dalamnya terdaftar situs
www.presidensby.info.
Akibat membajak provider internet tersebut, seluruh situs yang
terdaftar di ISP www.jatireja.network menjadi berubah tampilannya.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol
Arief Sulistiyo mengungkapkan bahwa Wildan bekerja di CV Suryatama di
Jember, Jawa Tengah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang warung
telekomunikasi atau warung internet (warnet), penjual sparepart
komputer, dan software.
Penangkapan Wildan berdasarkan laporan informasi dan adanya laporan
situs yang diretas atau dihacking dimana tampilan situs berubah tampilan
dengan tayangan berbeda dari aslinya.
Saat ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Saksi semuanya berasal dari pengelola situs jatireja.
Selain itu, polisi pun menyita barang bukti dua buah CPU dan Wildan
kini mendekam di Rutan Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 22 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat
3, jo pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
#Usull yg baguss sihhh... tp ia msihh di jerat dengan pasal... -_-